Jum'at, 26/04/2024 20:38 WIB

Perintah Jaksa Agung: Jampidsus Harus Terus Buru Perkara Big Fish

Saya instruksikan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk terus berkomitmen, konsisten, dan intensif dalam menangani perkara korupsi besar. Big fish. Seperti dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Keberhasilan Kejaksaan Agung membongkar beragam kasus korupsi besar, melibatkan hajat hidup orang banyak, menuai banyak apresiasi publik. Keberhasilan ini yang menjadi salah satu alasan meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada seluruh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk terus menjaga kepercayaan publik.

Salah satu instruksi yang diberikan Jaksa Agung yakni untuk terus memburu dan menangani perkara korupsi besar. ST Burhanuddin mengistilahkannya dengan ikan besar.

"Saya instruksikan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk terus berkomitmen, konsisten, dan intensif dalam menangani perkara korupsi besar. Big fish. Seperti dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun," kata ST Burhanuddin, seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, Selasa (13/9).

ST Burhanuddin juga berharap konsistensi dalam penanganan perkara, terutama terkait kasus-kasus dengan jumlah kerugian negara besar, menjadi pelecut bagi jajaran tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Di sisi lain, Jaksa Agung juga meminta kepada seluruh jaksa untuk terus berpegang teguh pada kepercayaan masyarakat.

"Jangan menodai itu (kepercayaan masyarakat). Bersikaplah profesional dalam menangani perkara. Ke depankan hati nurani dalam pengambilan keputusan. Mari bahu-membahu untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat," imbau ST Burhanuddin.

 

KEYWORD :

Jaksa Agung Kejagung ST Burhanuddin korupsi Jampidsus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :