Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Effendi Simbolon. (Foto: Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam mengaku sudah mengantongi laporan dugaan pelanggaran etik dan upaya penggiringan opini yang memecah belah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman.
Laporan tersebut diterima dari pelapor Ketua Umum DPP GMPPK Bernard D. Namang.
"Dalam rapat tersebut, bapak Effendi Simbolon menyebut TNI kayak gerombolan. Hal ini melanggar kode etik bab II bagian ke-1, kepentingan umum Pasal 2 ayat 4 jo bagian kedua, integritas pasal 3 ayat 1 dan 4, serta pasal 4 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 2, serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik, memecah belah antara Panglima TNI dan KSAD. Bener pak ya?" kata Dek Gam saat menerima laporan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Selanjutnya, jelas dia, MKD akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengagendakan rapat dan memanggil pelapor serta Effendi selaku pihak yang dilaporkan.
"Bukti sudah kami terima ya pak. Baik pak laporannya sudah kami terima, kami segera akan mengadakan rapat secepatnya kami akan mengadakan rapat untuk memanggil bapak dan teradu," demikian kata Nazaruddin.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Mahkamah Kehormatan Dewan MKD Effendi Simbolon pelanggaran etik



























