Sabtu, 27/04/2024 11:36 WIB

Eks Walkot Yogyakarta Diduga Kerap Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa

Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Kepala Bagian Layananan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kerap mengintervesi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Kepala Bagian Layananan Pengadaan Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta pada Senin, (12/9)..

"Saksi ini dikonfirmasi penyidk soal pengetahuan para saksi adanya dugaan intervensi wali kota Yogjakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkot Yogjakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/9).

Selain Joko Budi Prasetyo, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya di Gedung KPK kemarin. Mereka yakni GM Hotel Pesona Malioboro Joko Suparno Widyanto dan Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro (swasra).

Ali mengatakan, keduanya diselisik soal transaksi dalam pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai pengurusan perizinan yang diduga ada transaksional dengan oknum di Pemkot Yogjakarta," kata Ali.

Sementara satu saksi lainya, Daniel Feriyanto yang merupakan pihak swasta ini mangkir alias tak memenuhi panggilan tim penyidik. KPK mengultimatum Daniel kooperatif terhadap proses hukum.

Diketahui KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan Apartemen Royal Kedhaton di Kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.

Tersangka Oon Nusihono pun telah didakwa memberikan suap sebesar USD20.450 dan Rp20 juta atau sekitar Rp323 juta kepada Haryadi Suyuti. Dia juga didakwa memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik.

Suap tersebut diberikan Oon bersama-sama dengan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (22/8).

Jaksa mengatakan, pemberian uang dan barang oleh Oon dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar USD 6.808 atau sekitar Rp 101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.

Jaksa mengatakan, Oon mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria untuk turun langsung membantu Dandan Jaya dalam pengurusan perizinan apartemen.

Atas perintah tersebut, keduanya pun bertemu dengan Haryadi dan membahas mengenai lokasi pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor dan Gandekan yang diajukan PT Java Orient Property.

Adapun lokasi itu masuk kawasan sumbu filosofis, sehingga ada syarat-syarat yang harus dilalui dan ini telah diatur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta.

Bersamaan dengan Kepgub itu, adapun Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang membatasi tinggi apartemen di kawasan lindung maksimal 32 meter. Sementara Royal Kedhaton dikehendaki memiliki tinggi 40 meter.

Kemudian Oon meminta dimudahkan dalam pengurusan penerbitan IMB dan Haryadi pun menyanggupinya. Kemudian, Oon dan Dandan sepakat untuk meberikan uang suap dalam dua tahap.

Singkatnya, pada akhirnya pada 23 Mei 2022 IMB itu terbit. Oon menyerahkan US$ 20.450 kepada Triyanto untuk diberikan kepada Haryadi pada 2 Juni. Tak lama kemudian OTT KPK menjaring Haryadi, Triyanto, dan Nurwidihartana beserta duit sitaan sebagai barang buktinya.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Apartemen Summarecon Agung SMRA Haryadi Suyut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :