Sabtu, 27/04/2024 03:03 WIB

KPK Bakal Serahkan Kasus Surya Darmadi ke Kejagung

Hal tersebut dilakukan juga untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara. Sebab, Kejagung pun sedang memproses hukum Surya Darmadi.

Surya Darmadi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga mengatakan jika rencana itu masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut di internal KPK. Namun, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata telah setuju atas rencana itu.

"Kalau saya, Pak Alex (Alexander Marwata) pun sependapat. Lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di Kejaksaan lebih komprehensif," ujar Karyoto di Jakarta, Kamis (8/9) malam.

Menurut Karyoto, hal tersebut dilakukan juga untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara. Sebab, Kejagung pun sedang memproses hukum Surya Darmadi.

Di Kejagung, Surya Darmadi terjerat kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses hukum sedang berjalan di pengadilan.

"Kita lagi koordinasi dulu, akan kita koordinasikan ke arah situ," kata Karyoto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan belum mengetahui rencana KPK tersebut.

"Kita belum ada informasi mengenai hal itu," kata Ketut saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (9/9).

Pada 2019, KPK menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Proses hukum ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya Darmadi Heran Didakwa Rugikan Negara Hampir Rp80 Triliun
Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sementara itu, Surya saat ini tengah diadili atas kasus dugaan korupsi dan TPPU yang diproses oleh Kejagung.

Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun). Jika di total seluruhnya mencapai Rp86.547.386.723.891 (Rp86 triliun).

KEYWORD :

KPK Surya Darmadi Suap Alih Fungsi Hutan Kejaksaan Agung Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :