Jum'at, 26/04/2024 12:25 WIB

Polri Bakal Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Brigadir J

Terkait dengan isi rekomendasi Komnas HAM tersebut, terdapat tiga poin penting.

Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto (kanan) menerima rekomendasi dari Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri)

Jakarta, Jurnas.com - Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disertai dengan rekomendasi ke Polri.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM itu.

"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," kata Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, Kamis (1/9).

Terkait dengan isi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Agung menyebutkan terdapat tiga poin penting, yakni pertama terhadap kasus itu sendiri (kasus pembunuhan Brigadir J).

Dikatakan oleh Agung bahwa di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM pakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).

Substansi kedua dari rekomendasi Komnas HAM, lanjut dia, ialah menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.

Terakhir, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam suatu perkara.

"Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan lengkap plus laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus Polri.

Taufan mengatakan bahwa sejak awal Komnas HAM terlibat dalam mengusut kasus tersebut utamanya di ranah penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, instansi itu diberikan akses yang seluas-luasnya oleh Polri.

Komnas HAM bersama Polri sejak awal telah memiliki kesepakatan keterbukaan dan akuntabilitas, Komnas HAM juga diberikan aksesibilitas guna mendapatkan informasi atau data yang dibutuhkan.

"Pada saat itu kami menyampaikan posisi Komnas HAM yaitu imparsial," kata dia.

Oleh karena itu, Komnas HAM tidak masuk atau terlibat dalam Timsus Polri karena pertimbangan imparsialitas atau independensi lembaga.

KEYWORD :

Komnas HAM Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir J Rekomendasi Komnas HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :