Sabtu, 27/04/2024 07:33 WIB

Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Adat Melalui Sekolah Hukum Pengayoman

Selain membuat masyarakat lebih sadar dengan hukum juga meningkatkan kemampuan swabela masyarakat adat -khususnya di Desa Sinarresmi, atas potensi persoalan hukum yang dapat dialami.

Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek beserta Pemerintah Desa Sinarresmi saat menyelenggarakan Sekolah Hukum Pengayoman sebagai salah satu rangkaian program Bina Desa 2022. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum diperlukan oleh suatu masyarakat -termasuk masyarakat adat, dalam rangka menjaga ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan.

Pentingnya kesadaran hukum itulah yang menjadi latar belakang Fakultas Hukum, Universitas Parahyangan melalui Divisi Pengabdian Masyarakat, Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) menggagas penyelenggaraan Sekolah Hukum Pengayoman sebagai salah satu rangkaian program Bina Desa 2022.

“Tujuan utama dilaksanakan kegiatan ini adalah membaktikan ilmu -hukum, yang sudah diterima di perkuliahan kepada masyarakat,” ungkap Ketua Pelaksanana Sekolah Hukum Pengayoman, Michael Hans Ranteallo dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (31/8).

Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat mendukung inisiatif Sekolah Hukum Pengayoman. “Selain membuat masyarakat lebih sadar dengan hukum juga meningkatkan kemampuan swabela masyarakat adat -khususnya di Desa Sinarresmi, atas potensi persoalan hukum yang dapat dialami,” paparnya.

Dengan didukung oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) beserta Pemerintah Desa Sinarresmi, kegiatan ini dilaksanakan pada 29-30 Agustus 2022 di dua tempat, Balai Kasepuhan Sinarresmi dan Balai Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Adapun para peserta adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan bersama masyarakat dari kedua kasepuhan yang menjadi lokasi pelaksanaan.

Selama dua hari peserta akan mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari akademisi dan praktisi.

Adapun materi yang disampaikan adalah perbedaaan hukum privat dan publik terkait dengan persoalan masyarakat adat, pemahaman tentang permasalahan hukum litigasi dan non litigasi, diakhiri dengan materi langkah-langkah pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Sekolah Hukum Pengayoman sejalan dengan semangat “Merdeka Belajar Kampus Merdeka”, yakni untuk menumbuhkan kesadaran dan membangun keberpihakan generasi muda terhadap masyarakat adat.

Oleh karena itu, pelibatan mahasiswa untuk turut ambil bagian dalam menjadi penting. Sebaliknya, masyarakat adat dapat menyerap informasi dan wawasan baru tentang hukum, sehinga dihasilkan kader-kader dari masyarakat adat yang memiliki kesadaran hukum.

“Masyarakat hukum adat tersebut sudah lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Namun, dalam perkembangannya hak-hak tradisionalnya yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundangundangan,” urai Dosen Fakultas Hukum, Universitas Katholik Parahnyangan, Valerianus Beatae Jehanu.

“Oleh karena itu masyarakat adat menjadi pihak yang sudah seharusnya memahami hukum” tutupnya.

 

KEYWORD :

Universitas Parahyangan mahasiswa HMPSIH masyarakat adat Kemendikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :