Jum'at, 26/04/2024 08:08 WIB

Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi terkait pencarian barang bukti dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), Rabu (24/8).

Salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK ialah rumah kediaman dari Rektor Unila, Karomani. Dia adalah salah satu tersangka penerima suap dalam kasus ini.

"Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya.

"Kegiatan masih berlangsung. Segera kami sampaikan perkembangannya," tambahnya.

Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan itu pihaknya telah menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sejumlah bukti dokumen dan barang elektronik.

Barang bukti itu akan dikonfirmasi kepada para saksi yang segera diperiksa terkait perkara ini. KPK berharap para saksi yang akam dipanggil dapat koperatif hadir.

"Kami berharap para saksi koperatif hadir dan menerangkan apa adanya, seluruh apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik. Sehingga rangkaian perbuatan dugaan korupsi perkara ini makin jelas dan terang," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung Rektor Unila Karomani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :