Rabu, 15/05/2024 23:31 WIB

KPK Resmikan Gedung Rupbasan, Tempat Penyimpanan Barang Sitaan Korupsi

Gedung dengan luas area 7.831 meter persegi dan tinggi empat lantai ini merupakan aset bekas milik Fuad Amin Imran.

Gedung Rupbasan KPK. Foto: Istimewa

Jakarta, Jurnas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Gedung Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (10/8).

Peresmian ini dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah pimpinan KPK lainnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dan Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Adhi Suryadnyana.

"Rupbasan menjadi penting karena pertama ada amanat UU 19/2019 Pasal 6 huruf f. Salah satunya kita ingin tetap menjaga nilai benda sitaan dan barang rampasan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya di lokasi, Rabu (10/8).

Gedung dengan luas area 7.831 meter persegi dan tinggi empat lantai ini merupakan aset bekas milik terpidana korupsi Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imran.

Gedung ini akan menyimpan aset-aset yang disita dari hasil korupsi. Di mana, area parkir untuk mobil ukuran kecil mencapai 180 unit. Untuk sepeda motor 120 unit dan untuk kendaraan besar 12 unit.

Kemudian, terdapat ruang penyimpanan barang bukti seperti dokumen; surat berharga; emas atau perhiasan; barang elektronik; tas mewah; sepatu mewah; dan pakaian-pakaian mewah yang luasnya mencapai 558 meter persegi.

Sementara itu, Firli Bahuri mengatakan gedung ini dapat digunakan oleh aparat penegak hukum lain. Hanya saja, APH lain hanya boleh menitipkan barang bukti maupun sitaan terkait kasus korupsi.

"Kita berharap dengan peresmian ini maka benda sitaan dan rampasan tetap terjaga, kualitasnya tetap terjamin, dan nilai jualnya tetap bisa dipertahankan," kata Firli.

KEYWORD :

KPK Gedung Rupbasan Barang Rampasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :