Jum'at, 26/04/2024 20:05 WIB

Kementan Tandatangani PKS dengan KPK dan BPKP untuk Jaga Ketersediaan Pangan

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan peran Inspektorat Jenderal dalam mengawal program strategis, prioritas, dan superprioritas Kementerian Pertanian.

Inspektur Jenderal Kementan, Jan Samuel Maringka dalam acara penandatanganan PKS dengan KPK RI dan BPKP di Auditorium Gedung F, Kementan, Senin, (8/8/2022). (Foto: Humas Kementan)

Jakarta, Jurnas.com - Guna menjaga ketersediaan pangan nasional, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut MoU antara Menteri Pertanian dengan KPK RI dan BPKP pada 20 April 2022 lalu.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan peran Inspektorat Jenderal dalam mengawal program strategis, prioritas, dan superprioritas Kementerian Pertanian,“ ujar Inspektur Jenderal Kementan, Jan Samuel Maringka saat melakukan penandatanganan PKS dengan KPK RI dan BPKP di Auditorium Gedung F, Kementan, Senin, (8/8/2022)

Menurut Jan Samuel, penandatanaganan MoU dan PKS merupakan bagian dari arah Kebijakan Pengawasan Itjen Kementan “Jaga Pangan Jaga Masa Depan” tahun 2022, antara lain : fokus pada program strategis, prioritas, dan super prioritas, membangun Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mewujudkan ketahanan pangan, mewujudkan kualitas pembangunan pertanian tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, membangun sistem pelaporan yang terintegrasi melalui pembangunan pertanian cepat tepat dan akurat, dan membangun kemitraan strategis dengan stakeholder pertanian.

Kegiatan yang diikuti oleh Pengelola Keuangan (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, dan Bendahara Pengeluaran) lingkup Kementerian Pertanian dan auditor merupakan wujud nyata dari kolaborasi dan sinergitas antara Itjen Kementan dengan aparat penegak hukum atau badan pengawas lain dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan.

“Kami berharap dengan Penandatanganan PKS ini, MoU yang sudah disepakati di tingkat Pusat dapat digunakan sebagai dasar operasionalisasi kegiatan mulai pusat hingga daerah,“ ujar Jan Samuel.

Selain melakukan penandatanganan PKS, turut dilakukan pembukaan Diklat Investigatif untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi auditor Inspektorat Jenderal agar mampu memberikan assurance dan consulting kepada mitra saat melaksanakan tugas pengawasan. Tenaga Pengajar Diklat adalah para profesional dari KPK RI, Kejaksaan RI, dan BPKP sehingga diharapkan auditor dapat menjaga pangan untuk masa depan melalui kegiatan-kegiatan pengawasan dalam mewujudkan Ketahanan Pangan.

“Kehadiran auditor diharapkan mampu memberikan nilai tambah (value added) bagi mitra melalui rekomendasi yang solutif untuk mendukung terwujudnya program prioritas, program strategis, program super prioritas serta layanan pertanian yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),“ jelas Jan Samuel

Bersamaan dengan kegiatan ini, Itjen Kementan juga melaunching Sistem Integrasi Jaga Pangan (SI JAM PANG). Implementasi SI JAM PANG diharapkan dapat membantu auditor dan pelaksana lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan bersinergi mengelola data dan informasi sesuai dengan kebutuhan. Auditor pada tahap perencanaan pengawasan dapat menggunakan data yang telah tersaji dalam data base (big data) sebagai dasar desk analysis melalui SI JAM PANG.

“Jika diperlukan pengembangan lebih lanjut, auditor dapat melakukan visitasi atau on the spot untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan di lapangan telah tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran,“ ujar Jan Samuel

Sejalan dengan tuntutan masyarakat, Jan Samuel mengungkapkan bahwa Itjen Kementan kedepan akan mengembangkan pengawasan (audit) berbasis teknologi informasi, guna mendorong penerapan manajemen risiko, audit berbasis risiko melalui continuous auditing dan continuous monitoring (CA/CM), sehingga keberadaan dan kehadiran Itjen semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (stakeholder) Kementan.

“SI JAM PANG tidak hanya kami labelkan untuk suatu sistem, namun Itjen juga berupaya mendorong kemajuan komoditas pertanian unggulan yang banyak digemari semua lapisan masyarakat , seperti komoditas kopi dengan menggunakan branding KOPI SI JAM PANG,“ ungkapnya.

Kopi merupakan produk nusantara yang sedang trend dan digemari pasar global, untuk itu Jan Samuel berharap launching KOPI SI JAM PANG turut meningkatkan kepopuleran kopi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani.

Kopi Si JAM PANG akan dikemas dalam 3 warna, yaitu: merah, hijau, dan kuning. Warna tersebut mengandung filosofi potensi risiko bahwa warna hijau menggambarkan jika satuan kerja (satker) berdasarkan hasil pengawasan tidak ada masalah diberikan labeling hijau, maka dapat jalan terus melaksanakan kegiatannya.

“Sementara jika ada sedikit masalah diberikan labelling kuning, maka satker harus bersiap-siap untuk segera memperbaikinya. Sedangkan jika satker bermasalah diberikan labelling merah, maka unit kerja akan disuruh berhenti (dikenakan sanksi) sampai masalahnya selesai,“ tutup Jan Samuel.

KEYWORD :

Kementan Jan Samuel Maringka Perjanjian Kerjasama KPK BPKP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :