Jum'at, 26/04/2024 15:05 WIB

Waketum Garuda Nilai Langkah Kominfo Blokir Sejumlah Aplikasi Sudah Tepat

Perusahaan aplikasi tidak menghormati, meremehkan dan mau kangkangi negara ini, mereka tidak mau patuhi regulasi. Seharusnya kita marah sama mereka bukan malah marah sama pemerintah. Mereka seenaknya meremehkan negara kita, kenapa kita jadi membela mereka?

Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. (Foto: Dok. JPNN.com)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah aplikasi karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

"Tindakan yang sangat tepat, karena menjalankan aturan, bukan mengakali aturan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnas.com, Senin (1/8).

Kendati begitu, Teddy heran masih ada saja pihak yang menyalahkan. Dia tegaskan, seharusnya protes dilayangkan apabila pemerintah tidak menjalankan aturan.

"Bukan malah ketika pemerintah menjalankan aturan. Ini yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan. Jelas tidak normal," ungkapnya.

Sejak awal, kata Teddy, orang yang tidak setuju mengenai UU maupun aturan di bawahnya bisa mengajukan gugatan ke MK atau MA. Gugatan itu dilakukan agar aturan itu dibatalkan.

"Bukan ketika aturan itu ada dibiarkan tapi ketika aturan dilaksanakan, ramai-ramai menyalahkan pelaksana aturan tersebut," jelasnya.

"Perusahaan aplikasi tidak menghormati, meremehkan dan mau kangkangi negara ini, mereka tidak mau patuhi regulasi. Seharusnya kita marah sama mereka bukan malah marah sama pemerintah. Mereka seenaknya meremehkan negara kita, kenapa kita jadi membela mereka?" sambung Teddy yang juga Juru Bicara Partai Garuda ini.

Ia pun mempertanyakan orang yang memprotes tindakan pemerintah memblokir sejumlah aplikasi.

"Apa karena demi bisa main game di aplikasi tersebut lalu mengkhianati negara ini? Apakah serendah itu sikap kita? Ini jelas tidak normal," katanya.

Kemenkomfo memblokir sejumlah aplikasi karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Berikut daftar platform yang diblokir Kominfo sejak Sabtu (30/7), dari Epic Games, Steam, Dota, hingga Counter Strike.

Ada 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tak melakukan pendaftaran hingga akhirnya diblokir Kominfo.

Maka Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara kepada 10 aplikasi SE tersebut.

Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

KEYWORD :

Partai Garuda Teddy Gusnaidi pemblokiran aplikasi Kemenkominfo PSE




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :