Selasa, 14/05/2024 06:14 WIB

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp31, 7 miliar.

Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK memperoleh dua alat bukti yang cukup. Di mana, perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp31, 7 miliar.

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (21/7).

Adapun ketiga tersangka dimaksud ialah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta sekakigus Pejabat Pembuat Komitmen, Edy Wahyudi.

Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

Alex mengatakan penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Edy Wahyudi dan Sugiharto selama 20 hari ke depan.

"Masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," kata Alex.

Tersangka Edy akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) MPM Kavling C1 Gedung ACLC, sementara Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Heri Sukamto tidak menghadiri panggilan KPK pada hari ini. Dia diminta untuk kooperatif hadir di pemanggilan berikutnya.

Alex menjelaskan, pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIy mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida. Di mana usulan tersebhg disetujui yang anggarannya dimasukan ke alokasi anggaran BPO.

Kemudian Edy Wahyudi diduga secara sepihak menunjuk langsung PT. Arsipgrahi dan Sugiharto untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya, termasuk nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

"Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH (Sugiharto) tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 Miliar untuk masa 5 tahun," kata Alex.

Di mana, dari beberapa nilai item pekerjaan diduga terjadi mark up dan disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian

Khusus untuk ditahun 2016, dijelaskan Alex, disiapkan anggaran senilai Rp41, 8 Miliar dan ditahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45, 4 Miliar. 

Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek ini yakni, penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi. 

Sementara pada tahun 2016, Heri Sukamto diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

"Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS (Heri Sukamto) tersebut pada EW (Edy Wahyudi) dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," jelas Alex.

Selain itu, kata Alex, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.

Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31, 7 Miliar," kata Alex.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Stadion Mandala Krida KPK Daerah Istimewa Yogyakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :