Jum'at, 26/04/2024 13:27 WIB

Kemenag Lambat Cegah dan Tanggulangi Kekerasan Seksual

Kemenag Lambat Cegah dan Tanggulangi Kekerasan Seksual

Gedung Kementerian Agama RI (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai Kementerian Agama (Kemenag) lambat dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Terbukti, hingga saat ini kementerian yang digawangi Yaqut Cholil Qoumas itu tidak kunjung mengeluarkan regulasi pencegahan kekerasan seksual, sebagaimana yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

"Sangat disayangkan, padahal tiap hari potensi kekerasan terus terjadi tapi Kemenag lambat dalam meresponnya secara regulasi," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam keterangannya pada Senin (18/7).

Menurut Satriwan, Kemenag semestinya menyadari bahwa Indonesia menghadapi darurat kekerasan seksual di satuan pendidikan. Karena itu, mesti segera dibentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag, mulai dari madrasah hingga pondok pesantren.

"Jika selesai diundangkan, mendesak kemudian sosialisasi dan pelatihan bagaimana strategi satuan pendidikan berbasis agama mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual tersebut, bagaimana peran guru, majelis masyayikh (kiai), pastor, pendeta, pengawas, siswa, orang tua, dan lainnya," imbuh dia.

Kepala Bidang Litbang Guru P2G, Agus Setiawan juga meminta madrasah, pesantren maupun seminari, tidak lagi melarang peserta didik menggunakan ponsel pintar di sekolah dan asrama.

Sebab, kini ponsel sudah menjadi kebutuhan dalam pembelajaran, serta media berkomunikasi antara anak dan orang tua secara intens, khususnya bagi satuan pendidikan sistem berasrama.

Jika terjadi indikasi kekerasan di satuan pendidikan, lanjut Agus, anak bisa langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua, sehingga terjadi pengawasan timbal balik.

"Semua satuan pendidikan seharusnya diwajibkan memasang kamera CCTV sebagai alat pengawasan dan bukti jika terjadi kekerasan," tutup Agus.

KEYWORD :

Kementerian Lamban Kemenag Kekerasan Seksual P2G




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :