Rabu, 22/05/2024 05:27 WIB

KPK Peringatkan Pihak yang Bantu Pelarian Bupati Mamberamo Tengah

Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak tertentu yang membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini.

Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Ricky menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

"KPK meminta para pihak tidak membantu Tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).

KPK diketahui telah memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7).

Ali Fikri meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky agar melaporkannya kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.

"KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," kata Ali.

Ricky sebelumnya mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali. Ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik, Ricky berhasil melarikan diri.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat, dan Kabupaten Sleman, serta DI Yogyakarta pada 6 Juli 2022.

Salah satu lokasi yang digeledah ialah rumah kediaman dan apartemen Ricky. Dari penggeledahan dimaksud, penyidik KPK mengamankan barang bukti dokumen transaksi aliran uang.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud diantaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri.

KEYWORD :

KPK Bupati Mamberamo Tengah Kabur Tersangka Korupsi Ricky Ham Pagawak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :