Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)
Jakarta, Jurnas.com - Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pengunduran diri Lili ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili Pintauli mengajukan surat penguduran diri sejak 30 Juni 2020.
"Suratnya saya lihat tanggal 30 Juni 2022. Ditujukan kepada presiden," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (11/7).
Lili diketahui disidang atas kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina (Persero). Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.
Dewas KPK pun telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK. Sehingga, Dewas KPK menghentikan sidang etik Lili atau gugur, sebab ia bukan lagi insan KPK.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS (Lili Pintauli) dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak.
Untuk diketahui, Presiden Jomoei telah menandatangani surat pengunduran diri Lili. Jokowi pun telah menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tekait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.
Berdasarkan informasi, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022 dari PT Pertamina.
Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri Dewas Pelanggaran Etik Pertamina




















