Jum'at, 26/04/2024 10:40 WIB

KPK Amankan Bukti Aliran Uang Kasus Suap Pemkab Mamberamo Tengah

KPK menduga aliran uang itu mengalir kepada pihak yang terkait dengan perkara.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi aliran uang usai menggeledah sejumlah lokasi pada Rabu (6/7).

Bukti itu berkaitan dengan kasus dugaan suap serta gratifikasi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah Papua. KPK menduga aliran uang itu mengalir kepada pihak yang terkait dengan perkara.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti untuk menguatkan unsur dugaan perbuatan pidana korupsi dimaksud diantaranya berupa dokumen transaksi aliran sejumlah uang yang diduga diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Sejumlah lokasi yang digeladah itu berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat, dan Kabupaten Sleman, serta DI Yogyakarta.

"Adapun lokasi yang dimaksud adalah rumah kediaman dan apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Ali tak merinci jumlah uang yang tercatat dalam dokumen yang ditemukan itu. Namun, bukti itu akan dianalisa untuk dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut.

"Analisa hingga penyitaan segera dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk pada para Tersangka," kata Ali.

Sementara itu, KPK masih enggan mengungkap identitas tersangka maupun konstruksi perkara dalam kasus ini. Tersangka dalam kasus ini akan diumumkan secara resmi oleh KPK saat dilakukan penahanan.

"Pada saat penyidikan ini cukup, kami pastikan KPK akan umumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Suap Pemkab Mamberamo Tengah Penggeledahan Bukti Aliran Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :