Sabtu, 27/04/2024 03:50 WIB

DPR Bahas Kembali Legalisasi Ganja Medis September, BNN Masih Lakukan Kajian

Politikus Gerindra ini katakan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Bulan September mendatang. Hal itu lantaran DPR baru saja melaksanakan Penutupan Rapat Paripurna ke 28 masa persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

Ilustrasi ganja hidroponik. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait usulan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Usulan tersebut masih melalui pengkajian lebih mendalam yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Siti Nurizka Puteri Jaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

"Ya BNN masih mengkaji dan kami akan dampingi terus supaya kemauan masyarakat bisa terpenuhi," kata dia.

Politikus Gerindra ini katakan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Bulan September mendatang. Hal itu lantaran DPR baru saja melaksanakan Penutupan Rapat Paripurna ke 28 masa persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

Selama masa reses, Nurizka juga akan mengamati respon dari berbagai lapisan masyarakat terkait usulan ganja medis tersebut dan usulan tersebut nanti akan jadi bahan pertimbangan. Harapannya, pembahasan ini berjalan lancar dan dapat segera dituntaskan demi kebutuhan masyarakat.

"Untuk pembahasan ini setelah reses tepatnya Bulan September akan kami bahas lebih lanjut supaya ini bisa segera dituntaskan," tuturnya.

Terkait dengan pembahasan ganja medis, Rizka menyatakan bila Komisi III DPR RI akan menggunakan Panitia Kerja (Panja).

Selain itu, Ia menegaskan bila Revisi RUU Narkotika sudah berlangsung di Komisi III DPR RI.

"Tentu kami akan terus kawal supaya tidak terjadi polemik di tengah masyarakat," demikian Nurizka.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Gerindra Siti Nurizka Puteri Jaya legalisasi ganja medis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :