Sabtu, 27/04/2024 07:41 WIB

Hari ini Kemendag Rilis Minyak Goreng Kemasan "Minyakita"

Hari ni Kemendag rilis minyak goreng kemasan

Menteri dan Pejabat Kemendag rilis Minyak goreng kemasan merek Minyakita. (Biro Humas Kemendag)

Jakarta, Jurnas.com - Minyak goreng kemasan merek Minyakita baru dirilis pemerintah hari ini, Rabu (6/7). Lantas, kapan beredar di pasaran? Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) Isy Karim menerangkan, proses distribusi Minyakita di pasaran akan berlangsung 1-2 minggu ke depan.

Pasalnya, saat ini produsen minyak goreng tengah memesan kemasannya. "Saat ini sudah ada 28 produsen yang aktif memproduksi Minyakita. Tapi mereka sedang memesan kemasannya. Begitu permendag keluar baru pesan plastiknya itu. Jadi sekitar 1-2 minggu paling cepat ada di pasar," terang Isy Karim saat dihubungi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya pun juga harus mempersiapkan izin edar untuk didaftarkan kepada Kementerian Peridustrian. Pendaftaran izin itu yang menjadi alasan pendistribusian Minyakita di pasaran butuh waktu 1-2 minggu.

"Kira-kira seminggu sampai dua minggu itu karena saya harus memperisapkan izin edarnya. Dan juga begitu dia mendaftar merek Minyakita, sehari kita keluarkan. SNI dan izin edarnya mesti kita daftar ke Kemenperin dan BPOM," paparnya.

PLT Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Syailendra menyampaikan, pembukaan pemasaran hari ini dimulai di kantor Kementerian Perdagangan. Khusus pembukaan hari ini, jumlah Minyakita yang digelontorkan sebanyak 5.000 liter. "Hari ini ada 5.000 liter, dan akan dijual kepada masyarakat umum. Para pedagang, ibu-ibu bisa beli di sini," ujar Syailendra.

KEYWORD :

Kemendag Minyakita SNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :