Sabtu, 27/04/2024 11:45 WIB

KPK Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB-KUMKM

Para saksi juga didalami oleh penyidik KPK terkait penarikan uang pada rekening Kopanti Jawa Barat untuk pihak tertentu dalam perkara ini.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung jumlah nyata kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) tahun 2012 - 2013.

Penghitungan kerugian negara ini dilakukan dengan memerika 13 orang saksi pada Senin (4/7). Mereka diperiksa di Kanwil Dirjen Perbendaharaan  Provinsi Jawa Barat.

"Diperiksa dalam rangka pendalaman penghitungan jumlah nyata kerugian negaranya," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Arika Puspitasari selaku karyawan Koperasi Pedagang Kami Lima Panca Bhakti (Kopanti); Asep Riva Perdiana selaku karyawan Kopanti; Deden Wahyudin selaku Sekretaris II Kopanti Jawa Barat (Jabar); Dodi Kurniadi selaku pengawas Kopanti Jabar 2008-2013.

Selanjutnya, Jajang Saepudin selaku karyawan Kopanti Jabar 2008-2018; Nurkholidin selaku karyawan Kopanti Jabar 2011-2013; Dede Kurniadi Mardja selaku swasta; Dewi Astuti selaku wiraswasta; Wan Akbar Annas Ludin selaku wiraswasta; Hendra selaku buruh harian lepas; Dewi Guswini selaku wiraswasta; dan Nandang Zamaludin selaku karyawan swasta.

Selain itu, para saksi juga didalami oleh penyidik KPK terkait penarikan uang pada rekening Kopanti Jawa Barat untuk pihak tertentu dalam perkara ini.

"Dikonfirmasi soal dugaan adanya penarikan uang pada rekening Kopanti Jabar untuk kepentingan pihak tertentu dalam perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan mengantongi bukti kuat terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB KUMKM di Jawa Barat tahun 2012-2013.

Di mana, bukti tersebut akan menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut tuntas kasus rasuah yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu.

"Ini terus kami dalami segala data dan informasi sekalipun ini sudah sangat lama. Kami sudah punya bukti yang kuat saya kira, sehingga kami akan kembangkan," kata Ali Fikri, Rabu (8/6).

Saat ini, kata Ali, KPK masih mendalami kasus dugaan rasuah dana bergulir fiktif untuk wilayah Jawa Barat. KPK tak menutup kemungkinan akan mengusut kasus ini hingga ke tingkat nasional.

KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kepada publik mengenai pihak yang menjadi tersangka maupun kontruksi perkaranya.

Di mana, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan saat penahanan tersangka dilakukan.

Untuk diketahui, LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga ini diberikan mandat oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.

Berdasarkan informasi, mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh lembaga antikorupsi.

KPK pun mengingatkan para pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB KUMKM Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :