Jum'at, 26/04/2024 08:07 WIB

KPK Panggil Pejabat BUMN Amarta Karya Terkait Korupsi Proyek Fiktif

Diduga proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN itu adalah fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK. (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat BUMN pada PT. Amarta Karya (Persero) atau AMKA terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif tahun 2018-2020.

Mereka yakni Kepala Departemen QHSSE PT Amarta Karya, Bayu Angin Mardani; Kepala Departemen Teknis PT Amarta Karya, Maftuchin Al Ghozali.

Kemudian, Kepala Divisi Operasi Konstruksi dan Manufaktur PT Amarta Karya, Wayan Sudenia; serta Kepala Departemen PPIC PT Amarta Karya, Angga Santoso.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 sampe dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/6).

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA tahun 2018 – 2020.

KPK pun telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK menduga proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN itu adalah fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Fiktif KPK PT Amarta Karya perusahaan BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :