Sabtu, 27/04/2024 03:15 WIB

Mantan Sesmenpora Diperiksa KPK, Bawa Surat Rekomendasi Pelaksanaan Formula E

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan pidana korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E.

Hal itu ditandai dengan diperiksanya mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto pada hari ini, Kamis (17/6). Dia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

"Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK, karena tiga hari yang lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi," kata Gatot kepada wartawan.

Dikatakan Gatot, ia diminta untuk menjelaskan salah satu surat terkait permohonan rekomendasi Formula E dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk Menpora era Imam Nahrawi.

"Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari pak gubernur kepada pak menpora untuk menerbitkan rekomendasi," kata Gatot yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Menpora.

"Dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK," tambahnya.

Gatot mengatakan, permintaan rekomendasi dalam sebuah kegiatan olahraga merupakan hal yang wajar. Namun, pemerintah pusat tidak akan membantu biaya terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta.

"(Isi surat rekomendasinya) Hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tetapi kami (pemerintah) tidak membantu masalah anggarannya," sambungnya.

Sebelumnya, KPK sempat menyinggung lamanya tender Formula oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KPK menyebut lamanya tender tak seharusnya melewati masa jabatan Gubernur Anies Baswedan.

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada waratawan, Rabu (27/4).

Hingga saat ini, Pemprov DKI sudah mengucurkan uang sebesar Rp560 miliar untuk proyek Formula E ini. Di mana, anggaran itu untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan. Sementara masa jabatan Anies akan berakhir pada tahun 2022.

"Yang jelas saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI saat ini yang berakhir September 2022," ujar Alex.

KEYWORD :

Korupsi Formula E Pemprov DKI Anies Baswedan Kemenpora KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :