Minggu, 19/04/2026 09:06 WIB

KPK Curigai Komunikasi Wabup Bogor dengan Ade Yasin Terkait Audit BPK





Komunikasi dan koordinasi keduanya dicurigai berkaitan dengan kasus dugaan suap

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai komunikasi Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan wakilnya, Iwan Setiawan terkait proses audit laporan keuangan Pemkab Bogor oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Komunikasi dan koordinasi keduanya dicurigai berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2021.

Kecurigaan itu pun dikonfirmasi penyidik KPK kepada Iwan Setiawan pada Selasa (14/6). Dia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Iwan Setiawan, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan koordinasi dan komunikasi saksi dengan tersangka AY (Ade Yasin) dalam pelaksanaan proses audit oleh Tim BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Selain saksi Iwan, penyidik KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya. Mereka dikonfirmasi skal pengumpulan sejumlah uang oleh Ade Yasin dari beberapa SKPD dan pihak swasta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait antara lain terkait dengan pengumpulan uang-uang dari beberapa SKPD dan pihak swasta melalui orang kepercayaan dari tersangka AY," kata Ali.

Ketujuh saksi tersebut di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor, Soebiantoro; Kasi Bina Teknjk Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab. Bogor, Khairul Amarullah; Kabag Keuangan RSUD Leuwiang Kab. Bogor, Dadang Iwa Suwahyu.

Kemudian Staf di Sekretariat Daerah Kab. Bogor, Kiki Rizki Fauzi; Pemeriksa Madya BPK RI, Dessy Amalia; Pemilik CV. Dede Print, Dede Sopian; dan Wiraswasta, Lambok Latief.

Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

KEYWORD :

KPK Bupati Bogor Ade Yasin Suap Pengurusan Keuangan Korupsi BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :