Rabu, 15/05/2024 20:36 WIB

Demokrat Terima Pembekalan Antikorupsi dari KPK

Dia menyatakan bakal menindaklanjuti materi-materi yang didapatkan dalam pembekalan antikorupsi ini.

Wasekjen Demokrat Imelda Sari dan Bendum DPP Demokrat, Renville Antonio

Jakarta, Jurnas.com - Partai Demokrat menerima materi pembekalan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/6).

Pembekalan ini merupakan rangkaian dari program executive briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) dalam program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).

"Kami mengikuti undangan KPK untuk mendapat banyak masukan pembekalan dalam rangka acara PCB terpadu. Jadi ini suatu hal yang luar biasa," kata Bendahara Umum (Bendum) DPP Demokrat, Renville Antonio di Gedung C1 KPK Jakarta.

Renville Antonio hadir bersama 47 orang pengurus DPP Partai Demokrat. Di mana, kata Renville, pihaknya mendapat masukan dan informasi mengenai pemberantasan korupsi.

Dia menyatakan bakal menindaklanjuti materi-materi yang didapatkan dalam pembekalan antikorupsi ini. Materi itu akan diimplementasikan pada diklat akademi dan institut pendidikan Demokrat.

"Tentu kita akan tindaklanjuti dalam materi-materi di dalam pendidikan yang kita miliki. Jadi kami ada dua di diklat akademi Demokrat dan institut pendidikan Demokrat," kata Renville.

KPK, kata Renville, juga mempersilahkan tenaga pengajar di institut pendidikan Partai Demokrat untuk mengikuti pembekalan guna manjadi trainer pemberantasan korupsi.

"Jadi tentu ini akan kita masukan ke dalam materi dan tadi beliau sudah menyampaikan monggo silahkan pak bendum untuk mengirimkan pengajar-pengajarnya untuk menjadi trainer nanti kita bekali segalanya," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari menyatakan, partainya telah konsisten melatih para kadernya untuk memiliki jiwa antikorupsi.

"Partai Demokrat secara konsisten memang mendukung apa yang terkait dengan pelatihan-pelatihan dari kader untuk anti korupsi ini karena sejak 2016 ada sekitar 1000 orang lebih yang terdata yang kader kami dari pusat sampai ke daerah mengikuti peraturan tersebut," kata dia.

"Kita harapkan juga bukan hanya kader (yang antikorupsi) tapi juga dalam sistem politik," tambahnya.

Melalui Undang-Undang Pemilu, kata Imleda, diharapkan bisa menekan tindak korupsi di Indonesia.

"Diharapkan juga bisa kemudian meminimalkan money politik yang akan terjadi dalam halnya Pilkada, kemudian pemilu legislatif dan seterusnya," pungkasnya.

KEYWORD :

KPK Partai Demokrat Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas PCB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :