Sabtu, 27/04/2024 08:06 WIB

KPK Garap Bendum PBNU-Ketum HIPMI Mardani Maming, Kasus Apa?

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming Kamis (2/6).

Mardani H Maming yang juga menjabat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu diperiksa untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi.

"Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan

Meski begitu, Ali Fikri enggan memerinci kasus apa yang menyeret nama Mardani H Maming. Sebab, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," ujar Ali.

KPK meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. KPK berjanji bakal akan membeberkan kasus yang sedang ditangani pada saatnya nanti.

Penting diketahui, nama Mardani Maming sempat mencuat dalam kasus dugaan pemberian suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Mardani yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima aliran suap sebesar Rp89 miliar. Hal itu diungkap Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio  saat bersaksi dalam persidangan kasus suap izin pertambangan ini pada Jumat, 13 Mei 2022.

Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Di mana, PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP. Keterangan Christian itu pun sempat menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.

"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?," tanya hakim Ahmad Gawi kepada Christian.

"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," Christian menjawab.

Christian saat ini menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021. 

Chirstian mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan Whatsapp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.

"Ada berapa kali perintah itu?," tanya  hakim Ahmad Gawi lagi.

"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," jawab Christian.

Ahmad Gawi lantas meminta Christian menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.

"Berapa totalnya?,"  tanya Ahmad Gawi.

"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia," ucap Christian.

"Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?. (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," ucap Christian.

"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?," tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," kata Christian.

Sementara itu, Mardani H Maming, membantah terlibat dalam kasus itu. Melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, Mardani menyatakan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus yang terjadi 10 tahun yang lalu itu.

Mardani juga menilai pemberitaan terkait dirinya adalah tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sedang berjalan. Dia pun meminta kepada media agar tetap berimbang memberitakan kasus ini.

“Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas sehingga bahasa memerintahkan yang dikutip media dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)," kata Irfan Idham dalam keterangannya, Selasa (12/4).

KEYWORD :

KPK HIPMI Mardani H Maming PBNU Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :