Sabtu, 11/05/2024 16:19 WIB

DPR: Brotoseno Merusak Citra Kepolisian!

Tapi kalau hari ini ada seorang Polisi dihukum pidana, hari ini bersyarat, tapi masih diperlakukan jadi anggota polisi, pertanyaannya institusi ini, institusi apa? Maka ini yang harus kita kritisi.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa angkat bicara terkait tetap dipertahankannya Raden Brotoseno sebagai anggota Polri meski terjerat dalam perkara suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Menurut dia, seharusnya siapapun anggota Polri yang terjerat kasus pidana maka tidak lagi layak menjabat sebagai anggota Polri.

“Pertama seharusnya, siapapun akibat putusan pengadilan dianggap bersalah apalagi pidana maka itu tidak layak lagi ya, menjabat di posisi,” terang Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, hal itu juga berlaku untuk anggota DPR. Jika terbelit kasus pidana, maka dapat dipastikan sudah melanggar kode etik.

“Tapi kalau hari ini ada seorang Polisi dihukum pidana, hari ini bersyarat, tapi masih diperlakukan jadi anggota polisi, pertanyaannya institusi ini, institusi apa? Maka ini yang harus kita kritisi,” tegas Desmond.

Dia menekankan, langkah tersebut juga makin membuktikan bahwa institusi Kepolisian terlalu membela para personelnya, termasuk yang terbelit kasus pidana.

“Nah, terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri,” tandasnya.

Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Saat itu, Brotoseno berpangkat AKBP dan sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Ia ditangkap penyidik Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno 5 tahun penjara.

Brotoseno pun telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Desmond J Mahesa Raden Brotoseno Polri Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :