Sabtu, 27/04/2024 04:18 WIB

Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara

Dia terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat, serta melakukan penodaan agama.

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta (foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dia terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat, serta melakukan penodaan agama.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4).

"Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa. Eks politikus Partai Demokrat itu dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Seharusnya, ada tiga dakwaan lain yang disangkakan ke Ferdinand yakni menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan.

Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat.

Atas ulahnya, Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

KEYWORD :

Ferdinand Hutahaean Divonis Penodaan Agama Penyebaran Berita Bohong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :