Vanessa Khong kekasih Indra Kenz. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus investasi bodong Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Whisnu menjelaskan, keduanya ditahan sejak Selasa, 19 April 2022 usai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022) hingga pukul 23.00 WIB. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan.
Tersangka Raymond Enovan di Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATR, Beromset Rp10 Miliar
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB," jelasnya.
Sebagai informasi, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Waspada Investasi Bodong Robot Trading, Polri Minta Warga Jangan Tergiur Keuntungan Besar
Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.
Sedangkan sang ayah Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Vanessa Khong Indra Kenz Investasi Bodong Ditahan