Senin, 29/04/2024 15:42 WIB

Anak Berkonflik, AG Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari di LPKS

Pacar tersangka penganiayaan sadis Mario Dandy, AG resmi ditahan hingga 7 hari kedepan.

Pelaku anak AG berkerudung putih keluar Polda Metro usai jalani pemeriksaan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Kekasih dari tersangka penganiayaan sadis Mario Dandy Satriyo (20) yang juga berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku, anak AG (15), ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, Hengki menyebutkan bahwa penahanan terhadap AG merupakan kewenangan penyidik. Terlebih, penahanan AG juga bisa diperpanjang lagi oleh Kejaksaan.

“Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” jelas Hengki.

Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

AG disebut berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, pelaku anak AG diputuskan untuk menjalani penahanan.

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Pemeriksaan terhadap pelaku anak AG hari ini merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku. Sebelumnya AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

KEYWORD :

AG Mario Dandy Ditahan LPKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :