Sabtu, 27/04/2024 08:37 WIB

Anggota DPR: Kebijakan Kemendikbudristek Soal Penghapusan CPS Sangat Merugikan

Kelanjutan proses dari peserta yang sudah lolos ini terhenti dikarenakan adanya kebijakan baru dari pemerintah merupakan pengaturan yang merugikan hak dari peserta yang sudah dinyatakan lolos karena pada pengaturan ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari FPKS, Abdul Fikri Faqih menerima kunjungan aspirasi dari Forum Calon Pengawas Sekolah Kabupaten Brebes di Ruang Aspirasi Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Dalam kegiatan ini, dilakukan juga dialog dan audiensi terkait dengan permasalahan Calon Pengawas Sekolah (CPS) di Kabupaten Brebes pasca dikeluarkannya Surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nomor 0584/B3/GT.03.15/2022 pada 2 Maret 2022.

Permasalahan ini dimulai dengan adanya hasil peserta Bakal Calon Pengawas Sekolah sebanyak 56 orang yang dinyatakan lolos tes seleksi administrasi dan substansi tingkat TK, SD, dan SMP, tetapi tidak bisa melanjutkan proses seleksi selanjutnya.

“Kelanjutan proses dari peserta yang sudah lolos ini terhenti dikarenakan adanya kebijakan baru dari pemerintah merupakan pengaturan yang merugikan hak dari peserta yang sudah dinyatakan lolos karena pada pengaturan ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4).

Legislator dari Dapil Jawa Tengah IX ini memberikan tanggapan bahwa pengaturan baru ini akan memberikan dampak kepada seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Kabupaten Brebes saja. Sehingga perubahan ini nantinya bisa dikomunikasikan dan ditindaklajuti bersama dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek.

“Saya berharap ini bisa diperjuangkan bersama dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek dengan memperhatikan bahwa proses lanjutan seleksi ini seharusnya tetap berjalan. Dengan adanya perubahan kebijakan, proses yang sebelumnya sedang berlangsung mestinya tetap harus dihormati. Karena proses ini sudah memiliki landasan hukum, dimana para calon pengawas sudah dinyatakan lulus seleksi,” ungkap Abdul Fikri.

Abdul Fikri juga juga berharap dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh Forum Calon Pengawas Kabupaten Brebes dapat ditindaklanjuti untuk menghasilkan suatu kebijakan yang memberikan nilai kemanfaatan dan keadilan, dalam rangka memperbaiki dan memperjuangan pendidikan di Indonesia yang lebih baik lagi.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Calon Pengawas Sekolah Brebes Kemendikbudristek Abdul Fikri Faqih PKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :