Rabu, 15/04/2026 12:25 WIB

KPK Periksa Sekdis Tenaga Kerja Bekasi terkait Pencucian Uang Rahmat Effendi





Selain Neneng, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Erliyani selaku Camat Medan Satriya dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi Lintong.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja Kota Bekasi, Neneng Sumiati pada Kamis (7/4).

Neneng akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

"Hari ini tim penyidik akan memeriksa Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Selain Neneng, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Erliyani selaku Camat Medan Satriya dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi Lintong.

Belum diketahui materi apa yang digali penyidik ketiga saksi itu. Kuat dugaan, penyidik KPK mendalami soal pengumpulan uang dari para ASN oleh Rafmat Effendi.

Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi selaku Wali Kota nonaktif Bekasi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat.

Dia diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari suap tersebut.

Dalam kasus suapnya, Rahmat Effendi menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Delapan orang tersangka itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KEYWORD :

KPK Rahmat Effendi Pencucian Uang Sekdis Tenaga Kerja Neneng Sumiati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :