Jum'at, 26/04/2024 23:24 WIB

Hasil Audit BPK Mestinya Jadi Pertimbangan Bebaskan Adam Damiri

Selalu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tim Kuasa Hukum Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri, Jose Andreawan (Dok. Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri, Jose Andreawan menyebut kekeliruan vonis terhadap kliennya seharusnya tidak boleh terjadi.

Menurut Jose, selama Adam Damiri menjabat sebagai dirut PT ASABRI periode 2009-2016, hasil Audit BPK selalu menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Jose pun menambahkan selama persidangan, kliennya sudah membuktikan tidak adanya aliran dana yang diperoleh untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini pun, ungkapnya, menjadi bantahan mendasar atas tudingan yang dituduhkan kepada Adam Damiri.

"Putusan yang dijatuhkan kepada Adam Damiri seharusnya memberikan rasa keadilan," tegasnya.

Alasannya, jelas Jose, ada dissenting opinion yang disampaikan oleh salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Adam Damiri, yakni soal metode penghitungan kerugian negara.

"Menurut Hakim tersebut, apa yang dilakukan oleh BPK tidak sesuai dengan PSAK standar akuntansi maupun kebiasaan yang ada di korporasi selama ini,” ujar Jose.

Jose menyatakan saksi ahli yang dihadirkan dari BPK hanya menghitung aset PT Asabri yang ada dalam bentuk saham dan reksadana. Saksi ahli tersebut dinilainya belum menghitung secara detil aset sebenarnya yang dimiliki PT Asabri.

Karena itu, ungkap Jose, tim kuasa hukum Adam Damiri amat menyesalkan kerugian besar senilai Rp 22,7 triliun yang sempat dibesar-besarkan sejak awal. Padahal, angka tersebut masih diminta Majelis Hakim untuk diperhitungkan kembali oleh BPK.

Ia menuturkan dugaan tindak pidana korupsi didakwa terjadi pada periode 2012-2019.  Padahal kliennya Adam Damri  menjabat sejak periode 2009-2016 dan selanjutnya posisi tersebut dijabat oleh orang lain.

Saat  periode Adam Damiri, nilai korupsi yang terjadi didakwa hanya sebesar Rp2,7 triliun sementara kerugian setelahnya sekitar Rp20 triliun.

"Sejak awal, kami menduga ada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga ada beban berat buat Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor untuk memvonis Adam Damiri,” jelasnya.

Mantan Kepala Divisi PKBL PT Asabri Zulkarnaen Effendi juga punya pandangan yang senada. Menurutnya, Audit BPK sepanjang Adam Damiri menjabat selalu berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Karena itu, ia sependapat jika vonis hukum terhadap mantan atasannya Adam Damiri sebenarnya tidak perlu terjadi.

"Tanggung jawab atas dugaan korupsi di PT Asabri tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada (Pak) Adam Damiri. Menurut hemat saya, investasi semua sudah dilakukan dengan kehati-hatian karena PT Asabri selalu diaudit setiap tahun. Kalau sampai terjadi korupsi, saya kira itu aneh,” tutur dia.

Sementara itu, perwakilan Keluarga Adam Damiri, Linda Susanti juga mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan Hakim. Linda menyatakan Majelis Hakim tidak bersikap obyektif dengan melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan.

“Prinsipnya kami sebagai keluarga dan tentu mewakili rakyat Indonesia, menghargai putusan hakim. Tetapi kami menyayangkan mengapa hakim tidak melihat fakta-fakta yang ada,” ujar Linda.

Apalagi, ungkap Linda, Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan prestasi dan pengorbanan selama ini yang sudah diberikan Adam Damiri bagi negara. Padahal, baginya, semua hal tersebut semestinya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memberikan pertimbangan yang obyektif.

"Banyak prestasi bapak (Adam Damiri) pada saat menjabat yang tidak dilihat oleh hakim sebagai sesuatu yang meringankan."

Hasil audit BPK atas PT Asabri yang setiap tahun selalu WTP dan  mampu menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah untuk perusahaan. Juga membuat PP 102 untuk kesejahteraan prajurit TNI/Polri dan ASN Kemhan, serta mengabdi kepada negara selama 33 tahun di TNI.

"Saya berharap kepada pihak berwenang melihat kasus ini se-obyektif mungkin, agar orang yang tidak bersalah tidak dihukum dan  harus dibebaskan,” tegas Linda. 

KEYWORD :

Audit BPK Adam Damiri PT ASABRI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :