Sabtu, 20/04/2024 05:58 WIB

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi Asabri

Jaksa mengatakan Heru Hidayat telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI.

Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. (Foto: Dok. Kompas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa meyakini Heru telah melakukan tindak pidana korupsi dalam di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sehingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.

Jaksa mengatakan Heru Hidayat telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI. Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI, Adam Damiri dan Sonny Widjaja juga turut diperkaya oleh Heru.

Dengan rincian, Heru diyakini menerima uang sekitar Rp 12.643.400.946.200 (triliun), kemudian Sonny Widjaja menerima Rp 64,5 miliar.

Kemudian Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, serta Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar,

"Berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum," kata jaksa.


Jaksa menilai hukuman itu pantas karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp16 triliun.

Lalu, hukuman itu pantas diberikan ke Heru karena tindakan korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa. Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam kasusnya, jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa.

"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," tegas jaksa.

Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp12,64 triliun ke Heru. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," ujar jaksa.

Tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi. Hal ini karena permintaan jaksa untuk Heru adalah hukuman mati.

Dalam kasus ini, Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KEYWORD :

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Korupsi PT Asabri Kejaksaan agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :