Sabtu, 27/04/2024 04:33 WIB

Pencucian Uang

Keluarga Wawan Bisa Dijerat TPPU Pasif

KPK mengendus banyak pendekatan yang dipakai dalam menelisik aliran dana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

Tubagus Chaeri Wardhana

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengendus banyak pendekatan yang dipakai dalam menelisik aliran dana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Salah satunya dengan menggunakan pendekatan "follow the money".

Saut mengakui pendekatan itu dapat melihat lebih jauh dugaan penyamaran aset melalui sanak keluarga Wawan yang sebagian besar merupakan penyelenggara negara. Diantaranya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany (istri), Anggota DPR RI, Andika Hazrumy (keponakan), dan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah (kakak kandung).  

"Banyak pendekatan, itu (follow the money) salah satunya. Kalau ngikuti arahnya uang pasti dapat diketahui," kata Saut Situmorang, Rabu (21/10).

Ketiga sanak keluarga itu diketahui pernah diperiksa penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus pencucian uang tersangka Wawan. Ketiganya diduga mengetahui dan berkaitan dengan pencucian uang Wawan. Nah, pemeriksaan itu guna mendalami temuan-temuan dan informasi yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik.

Saut menegaskan, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori TPPU pasif. Dan mereka bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Bisa saja," tegas Saut.

Saut membantah pihaknya terkendala dalam menjerat para penikmat pasif itu. Yang jelas, kata Saut, pihaknya tengah mendalaminya.

"Kita masih mempelajarinya lebih lanjut, TPPU sendiri kan baru beberapa tahun belakangan ini," tandas Saut.

Pada perkara Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penyidikan perkara ini, KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan terkait Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Penyidik juga telah menyita 17 bidang tanah Wawan di Bali.

Selain itu, sejumlah artis yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan pernah diperiksa KPK. Di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca.

KEYWORD :

KPK Wawan Follow The Money




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :