Jum'at, 26/04/2024 15:17 WIB

KPK Cecar Legislator NasDem soal Aliran Uang hingga Aset Bupati Probolinggo

KPK menduga aset itu hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPR RI Fraksi NasDem, Mohammad Haerul Amri pada Kamis (24/3) kemarin.

Haerul Amri dicecar soal dugaan aliran uang hasil korupsi Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin selaku anggota DPR nonaktif fraksi NasSem.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Tak hanya itu, Haerul Amri juga didalami penyidik terkait dugaan kepemilikan aset milik Puput yang mengatasnamakan pihak lain. KPK menduga aset itu hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput.

"Dan dugaan lain mengenainya adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata Ali.

Adapun materi serupa didalami penyidik kepada dua saksi lainnya, yakni, staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ajeng Nur Hanifah dan wiraswasta, Nurhayati.

Sementara itu, terdapat tiga saksi yang mangkir atau tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Mereka adalah PNS, Heri Mulyadi; Karyawan Swasta, Agus Salim Pangestu; dan staf bagian protokol dan rumah tangga, Meliana Ditasari.

"Ketiga saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. 

Puput dan Hasan Aminuddin merupakan mantan kader partai NasDem. Keduanya telah diberhentikan sebagai kader NasDem setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu.

Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang dalam kasus TPPU yang menjerat Puput dan Hasan Aminuddin. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak.

Adapun penetapan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU terhadap Puput dan Hasan itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Di mana, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

KEYWORD :

KPk Bupati Probolinggo Anggota DPR Partai Nasdem Mohammad Haerul Amri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :