Rabu, 15/05/2024 14:33 WIB

Ketua Komisi VIII: Tindak Tegas Penista Agama

Pernyataan ini sebagai respon dari Pendeta Saifuddin Ibrahim yang telah membuat kegaduhan dengan video meminta 300 ayat Al Quran untuk dihapus dan direvisi.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas kepada pihak yang telah menistakan agama.

Pernyataan ini sebagai respon dari Pendeta Saifuddin Ibrahim yang telah membuat kegaduhan dengan video meminta 300 ayat Al Quran untuk dihapus dan direvisi.

“Di forum yang terhormat ini saya sampaikan, itu yang namanya Pendeta Saifudin Ibrahim yang mengatakan perlunya Al Quran dihapus sebanyak 300 ayat. Dan menyebut Islam sontoloyo termasuk menyebut semua lulusan pondok pesantren terorisme. Saya minta itu polisi menangkap segera,” kata Yandri saat memimpin kunjungan kerja ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (18/3).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan jika pernyataan Saifuddin tersebut telah menistakan agama Islam. Menurutnya dengan menangkap Saifudin, maka akan menghindari kegaduhan di akar rumput.

“Jika tidak ditangkap ini akan membuat kegaduhan yang luar biasa. Seperti kita membiarkan orang yang semena-mena tidak tahu aturan, tidak taat azas. Saya khawatir ini kalau tidak ditangkap akan memancing persoalan yang serus diakar rumput,” kata Yandri.

Dia juga menjelaskan dengan ditangkapnya Saifuddim maka tidak ada lagi pemuka agama yang di luar kontrol.

“Sekali lagi di forum yang resmi ini saya meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim. Untuk menertibkan segala sesuatu yang menggoncang atau mereduksi toleransi yang selalu kita bangun dan mengedepan untuk terus memelihara Bhineka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 45. Maka itu kalau ditangkap segera membuat republik ini semakin tertib. Jika dibiarkan, saya khawatir akan banyak respon yang liar," pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Yandri Susanto Penista Agama Pendeta Saifuddin




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :