Jum'at, 03/05/2024 08:29 WIB

Kemnaker Tak Main-main Pidanakan Pelaku Penempatan PMI Nonprosedural

Penyerahan tersangka DP beserta barang buktinya dilakukan atas dugaan Tindak Pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan tersangka berinisial DP dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Cilacap, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Binwasnaker dan K3 menyerahkan tersangka berinisial DP dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu (16/3/2022). DP merupakan Kepala Cabang P3MI PT FSS di Cilacap.

Penyerahan tersangka DP beserta barang buktinya dilakukan atas dugaan Tindak Pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura. Penempatan PMI secara nonprosedural dilakukan oleh DP baik selaku Kacab P3MI PT FSS maupun perorangan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa penyerahan tersangka ke Kejari hasil penyidikan PPNS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud konkret Kemnaker yang serius dalam menegakan hukum khususnya dalam hal PPMI.

"Kemnaker tidak segan-segan untuk tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural," ucap Dirjen Haiyani. Ini juga sebagai bukti bahwa Kemnaker serius dan tidak main-main memidanakan pelaku penempatan PMI secara non prosedural, imbuhnya.

Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna mengemukakan, penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap dilakukan oleh timnya dengan didampingi oleh Korwas PPNS Mabes POLRI dan Kejaksaan Agung RI.

Menurut Yuli, perbuatan DP telah melanggar Ps 83 jo. Ps 68 jo. Ps 5 dan/atau Ps 81 jo. Ps 69 dan/atau Ps 86 huruf c jo. Ps 72 huruf c UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar," ucap Yuli.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Haiyani Rumondang Penempatan PMI Nonprosedural Pidana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :