Pemerintah Arab Saudi kini tak memberikan toleransi. Kalau ketahuan, bisa kena denda dan yang bersangkutan bisa diblokir hingga 10 tahun tidak bisa berhaji.
Kemnaker Pulangkan 32 Pekerja Migran Hasil Sidak di Bandara Kertajati
Sidak Bandara Kertajati, Kemnaker Cegah Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Nonprosedural
Kemnaker Terus Sosialisasi Pencegahan Penempatan Pekerja Migran secara Nonprosedural
Cegah PMI Nonprosedural, Kemnaker Harap Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan
Penyerahan tersangka DP beserta barang buktinya dilakukan atas dugaan Tindak Pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara nonprosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura.
Pada pendataan awal, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan 80 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) korban penempatan secara nonprosedural ke Australia aman sampai di rumah.
Kemnaker terus berupaya melakukan pencegahan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).