Suhartono memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan melaporkan setiap kegiatan/aktivitas yang dicurigai sebagai penempatan CPMI nonprosedural.
Haiyani menyebut jika nantinya perusahaan penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal, Ia berharap pelakunya dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan pelaporan ini sebagai bukti keseriusan Kemnaker menangani CPMI nonprosedural.
Karena keberadaan LTSA ini merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi PMI nonprosedural.
Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan 80 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) korban penempatan secara nonprosedural ke Australia aman sampai di rumah.