Jum'at, 26/04/2024 08:15 WIB

Ikut Gerbong Jumhur Hidayat, FSPTI Surya & Codrat Dikeluarkan dari KSPSI Yorrys Raweyai

Melanggar Konstitusi Organisasi KSPSI

Ketua Bidang OKK DPP KSPSI, HM. Jusuf Rizal

Jakarta, Jurnas.com —  Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Pimpinan Surya Batubara dan Cotrad Nainggolan telah dikeluarkan dari keanggotaan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai setelah ikut "makar" menggelar Kongres KSPSI bersama Jumhur Hidayat.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP KSPSI, HM. Jusuf Rizal ketika dikonfirmasi media melalui telepon di Jakarta, Kamis (17/3/2022). Kata Jusuf Rizal, DPP KSPSI telah memberikan sanksi yang dikirimkan kepada para pihak terkait.

“DPP KSPSI yang sah sesuai konstitusi telah memberikan sanksi, baik kepada FSPTI selaku anggota, begitu juga pengurus, DPD maupun DPC yang ikut dalam kongres inkonstitusional yang melanggar konstitusi organisasi,” jelas Jusuf Rizal aktivis pekerja dan buruh itu.

Sebagaimana diketahui dan dilansir media sejumlah organisasi FSPA, seperti FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia) yang sebelumnya tergabung di KSPSI secara inkonstitusional ikut melaksanakan Kongres X kilat KSPSI di Hotel Boutieq Jakarta, pada 16 Februari 2022.

Kongres itu hanya berlangsung dua jam kemudian memutuskan M. Jumhur Hidayat secara aklamasi sebagai Ketua Umum KSPSI Periode 2022-2027. Sekaligus sebagai Formatur Tunggal dan memilih sendiri pengurusnya.

Keikutsertaan dalam pelaksanaan kongres tersebutlah, tegas Jusuf Rizal, yang menjadi dasar sehingga FSPTI Surya Batubara dan Codrat Nainggolan termasuk pengurus DPP KSPSI, Robina Pasaribu dipecat dari keanggotaan KSPSI di bawah Pimpinan Yorrys Raweyai.

Kongres M. Jumhur Hidayat dikatakan inkonstitusional, menurut Jusuf Rizal karena tidak melalui mekanisme maupun prosedur yang diatur dalam konstitusi.

Misalnya, di Pasal 39 AD/ART, Jumhur Hidayat tidak memenuhi persyaratan menjadi Ketua Umum KSPSI karena tidak mewakili FSPA dan juga pernah terpidana dibawah lima tahun.

“Jadi langkah yang dilakukan DPP KSPSI sebagai bentuk penegakan konstitusi, apalagi mereka kan sudah ikut dalam barisan Konfederasi Jumhur Hidayat. Artinya FSPTI bukan lagi anggota KSPSI dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai,” tegas Pria berdarah Madura-Batak Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Menurutnya, sebaiknya FSPA yang telah dikeluarkan dapat membentuk Konfederasi Baru dan semestinya tidak boleh lagi menggunakan nama “KSPSI maupun Logo KSPSI”. Karena mereka bukan bagian dari organisasi KSPSI yang sah dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai. Tapi organisasi baru dibawah Pimpinan M. Jumhur Hidayat.

Jusuf Rizal juga menyampaikan bahwa KSPSI Yorrys Raweyai telah menyampaikan pemberitahuan secara resmi keberbagai pihak pemangku kebijakan terhadap Kongres ilegal yang dilaksanakan Jumhur Hidayat, baik Kemenaker, Disnaker, Mitra Pengusaha, Pemerintah Propinsi, Kabupaten Kota maupun Kepolisian

KEYWORD :

FSPTI Surya Batubara Codrat Nainggolan KSPSI Yorrys Raweyai HM. Jusuf Rizal M. Jumhur Hidayat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :