Rabu, 15/05/2024 14:19 WIB

Jilbab Tetap Dilarang, Pengadilan India: Jilbab Tidak Wajib, Hanya Anjuran

Pengadilan tinggi di negara bagian Karnataka, India, memutuskan bahwa pemakaian jilbab bagi seluruh perempuan Muslim bersifat tidak wajib.

Gadis sekolah yang mengenakan jilbab menerima dosis vaksin COVID-19 Bharat Biotech, Covaxin, selama perjalanan vaksinasi untuk anak-anak berusia 15 hingga 18 tahun di Ahmedabad, India pada 4 Januari 2022. (Foto: REUTERS/Amit Dave)

New Delhi, Jurnas.com - Pengadilan tinggi di negara bagian Karnataka, India, memutuskan bahwa pemakaian jilbab bagi seluruh perempuan Muslim bersifat tidak wajib.

Pengadilan juga menegakkan perintah pemerintah negara bagian yang melarang jilbab di ruang kelas. Putusan itu menyusul perselisihan selama berbulan-bulan tentang hijab.

Sebelumnya, aturan sebuah perguruan tinggi Karnataka pada Januari lalu untuk melarang masuknya gadis-gadis Muslim yang mengenakan jilbab, telah memicu protes luas di seluruh dunia.

Masalah ini menjadi bola salju, memaksa negara bagian untuk menutup sekolah dan perguruan tinggi selama beberapa hari, pasca sejumlah perempuan Muslim mengajukan petisi dengan alasan bahwa konstitusi India menjamin hak mereka untuk mengenakan jilbab.

Majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim berpendapat bahwa mengizinkan perempuan Muslim mengenakan jilbab di ruang kelas, akan menghambat emansipasi mereka dan bertentangan dengan semangat konstitusional sekularisme positif.

Dalam putusan setebal 129 halaman yang mengutip ayat-ayat dari Al-Qur`an dan kitab-kitab Islam, dinyatakan bahwa jilbab bukanlah praktik agama wajib.

"Ada cukup bahan intrinsik di dalam kitab suci itu sendiri untuk mendukung pandangan bahwa mengenakan jilbab hanya merupakan anjuran, jika memang memang demikian. Apa yang tidak diwajibkan secara agama oleh karena itu tidak dapat dijadikan aspek inti agama melalui agitasi publik atau oleh argumen yang penuh gairah di pengadilan," demikain putusan pengadilan dikutip dari BBC pada Selasa (15/3).

Para pemohon yang sebelumnya berpendapat bahwa larangan mengenakan jilbab melanggar hak konstitusi, dibantah oleh pengadilan yang menyebut perintah itu sah, dan pemerintah memiliki hak untuk mengatur seragam siswa. Putusan tersebut kemungkinan akan diajukan banding ke Mahkamah Agung.

"Ini adalah kasus yang sangat cocok untuk dibawa ke Mahkamah Agung," Prof Ravi Varma Kumar, seorang advokat senior yang muncul untuk salah satu pemohon, mengatakan kepada BBC Hindi.

Aliya Assadi, salah satu pemohon, mengatakan kepada wartawan bahwa dia merasa kecewa dengan putusan tersebut.

"Kami memiliki begitu banyak harapan dalam sistem peradilan dan nilai-nilai konstitusional kami. Kami merasa telah dikhianati oleh negara kami sendiri," ujar dia.

Saat mendengarkan kasus tersebut, majelis hakim mengeluarkan perintah sementara yang kontroversial, yang mengatakan bahwa siswa tidak boleh mengenakan pakaian keagamaan termasuk jilbab, sampai putusan diucapkan.

Hal ini menyebabkan beberapa wanita Muslim bolos kelas dan ujian saat kasusnya sedang disidangkan. Perselisihan itu juga mempolarisasi pendapat, di mana para kritikus melihatnya sebagai upaya lain untuk menyingkirkan Muslim oleh pemerintah nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi.

KEYWORD :

Jilbab India Pengadilan Tinggi Larangan Hijab




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :