Jum'at, 26/04/2024 07:28 WIB

KPK Dalami Unsur TPPU Jual Beli Mobil Mewah Ketua Fraksi NasDem DKI

KPK menduga transaksi itu berkaitan dengan kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasan Aminuddin dan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.

Ketua fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, 2019-2024, Wibi Andrino usai diperiksa KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan transaksi jual beli mobil mewah antara Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino dengan Anggota nonaktif DPR RI Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin.

Hal itu ditelusuri tim penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap Wibi pada Selasa (8/3). KPK menduga transaksi itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hasan dan istrinya selaku Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA (Hasan Aminuddin) yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil mewah yang diduga terkait TPPU itu berjenis Mercedes-Benz dan Lexus. KPK bakal melakukan analisis transaksi tersebut.

"Akan dianalisa nanti apakah benar memang murni jual beli ataukah ada unsur TPPU," ucap Ali.

Sebelumnya, Wibi mengaku dicecar terkait pembelian mobil milik Hasan. Dia diminta tim penyidik untuk membawa bukti jual beli tersebut.

"Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya. Mobil Pak Hasan, saya beli mobil Pak Hasan," kata Wibi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Wibi juga mengklaim tak ada aliran dana hasil TPPU untuk partainya. Dia hanya mengaku dicecar penyidik sebanyak belasan pertanyaan.

"Kurang lebih ada sekitar belasan pertanyaan," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. 

Puput dan Hasan Aminuddin merupakan mantan kader partai NasDem. Keduanya telah diberhentikan sebagai kader NasDem setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo pada Senin, 30 Agustus 2021 lalu.

Belakangan, KPK memang sedang menelusuri aliran uang dalam kasus TPPU yang menjerat Puput dan Hasan Aminuddin. Diduga, uang korupsi pasangan suami istri tersebut mengalir ke sejumlah pihak.

Adapun penetapan tersangka penerima gratifikasi dan TPPU terhadap Puput dan Hasan itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Di mana, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

KEYWORD :

KPk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Wibi Andrino Partai Nasdem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :