Sabtu, 27/04/2024 09:01 WIB

KPK Usut Dugaan Pemberian Suap dalam Proyek Gereja di Mimika

Lembaga Antikorupsi menduga uang tersebut disetor oleh para subkontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang suap dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua ke penyelenggara negara.

Lembaga Antikorupsi menduga uang tersebut disetor oleh para subkontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Hal itu didalami lewat pihak swasta bernama Arif Yahya.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari para subkontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mimika untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3).

KPK sedianya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain yaitu Mardiansyah, Mirzanudin, dan Ariadi dari unsur swasta. Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir tanpa alasan.

Begitu pula dengan Anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014, Budiyanto Wijaya Swasta, yang juga tidak hadir.

"KPK mengimbau untuk para saksi yang tidak hadir untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik KPK," ucap Ali.

Sementara itu, penyidik KPK juga sudah melakukan pemeriksaan saksi pada Rabu (2/3), yakni Adrian (Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan administrasi hingga proses keuangan dari PT Kuala Persada Papua Nusantara sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," terang Ali.

KPK sudah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Akan tetapi, KPK belum mengumumkannya ke publik mengingat kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri yang baru mengumumkan tersangka setelah dilakukan penangkapan dan penahanan.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gereja Mimika Papua KPK Pemberian Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :