Jum'at, 26/04/2024 14:18 WIB

Mengkhianati Konstitusi, Jokowi Diminta Segera Copot Menko Airlangga dan Menteri Bahlil

Usul memperpanjang jabatan presiden ini berpotensi membuat sirkulasi politik ditanah air memanas, dan bisa membuat ketidak pastian masa depan berbangsa dan bernegara di NKRI.

Ilustrasi Reshuffle Kabinet Presiden Jokowi

Jakarta, Jurnas.com - Pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK), menegaskan bahwa usul memperpanjang jabatan presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar konstitusi negara.

"Usul memperpanjang jabatan presiden ini berpotensi membuat sirkulasi politik ditanah air memanas, dan bisa membuat ketidak pastian masa depan berbangsa dan bernegara di NKRI," tegas SBK saat dihubungi wartawan, Sabtu (5/3).

Menurutnya, jika usul itu disampaikan oleh pemimpin parpol, seorang politisi, dan DPR masih bisa diterima sebagai proses Demokrasi.

Tapi lain halnya kalau dilakukan  oleh para oknum pemerintah. "Ini merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi negara. Karena jajaran Pemerintahlah yang merupakan garda terdepan untuk menjadi benteng dan melaksanakan amanat konstitusi negara," terangnya.

Karena seperti yang diketahui, usul perpanjangan masa jabatan disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Penanaman Modal, Bahlil Ladala.

"Meski Airlangga adalah pimpinan parpol, tapi saat ini dia menjabat sebagai pejabat pemerintahan di rezim Jokowi," paparnya.

"Jelas pernyataan Airlangga dan Bahlil untuk memperpanjang jabatan presiden  menimbulkan krisis kepercayaan kepada pemerintah karena justru menteri sebagai pembantu Presiden yang seharusnya melaksanakan secara sungguh-sungguh Konstitusi Negara justru mengkhianati Konstitusi tersebut," tandasnya.

Sehingga akibatnya menimbulkan perpecahan pada masyarakat. "Oleh karena itu Presiden Jokowi selaku presiden segera Harus mencopot menteri dan pejabat pemerintah dan yang lainnya yang  berindikasi melakukan upaya memperpanjang jabatan presiden yang merupakan makar konstitusi," pinta SBK.                  

Begitu pula terhadap beberapa pejabat lain yang diduga dibalik usul penundaan pemilu juga harus dicopot.

"Karena para menteri dan pejabat pemerintahan tersebut  tidak taat konstitusi, tidak setia menegakkan amanah negara. Karena NKRI bukan Negara Absolut, otoriter dan bukan milik oligarki yang serakah. Karena Indonesia adalah negara demokrasi terbesar nomor empat di dunia," tandasnya.

 

 

KEYWORD :

Airlangga Hartarto Bahlil Ladala perpanjangan jabatan presiden Jokowi konstitusi Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :