Sabtu, 27/04/2024 14:57 WIB

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Suap Bakamla

Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga Plt Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi memasuki mobil tahanan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2016

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan bukti kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla tahun 2016. Itu didapatkan dari serangkaian penggeledahan di tiga tempat yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah.

"Penyidik sudah menyita sejumlah dokumen, bukti-bukti yang diperlukan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat (16/12) malam.

Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (15/12) dilakukan di tiga tempat. Di antaranya di kantor Bakamla di Jalan Sutomo, Jakpus dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Menurut Febri, dokumen dan bukti yang telah dikantongi pihaknya akan didalami lebih lanjut.

"Dokumen-dokumen itu, akan dipelajari lebih lanjut," ujar Febri.

Terkait proses penyidikan sendiri, lanjut Febri, pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (19/12). "Mulai senin dan seterusnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara intensif terkait dengan penanganan kasus ini," tandas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi. Eko diduga menerima suap Rp 2 miliar terkait proyek itu pihak PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Dari nilai proyek Rp 200 miliar itu, Edi dijanjikan 7,5 persen.

KEYWORD :

Suap Kamla Eko Susilo Hadi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :