Rabu, 22/05/2024 01:04 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen dan para tersangka penerima suap lainnya selama 30 hari.

Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE [Rahmat Effendi] dkk berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari sampai nanti tanggal 5 April 2022," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/3).

Pepen ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

"Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik," ucap Ali.

Dalam kasus ini, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya. Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Delapan tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap Proyek Pernahanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :