Jum'at, 26/04/2024 13:17 WIB

Komisioner Baru OJK Harus Bebas Konflik Kepentingan

illustrasi - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ist

Jakarta, Jurnas.com - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 memiliki tugas besar memilih calon pimpinan yang baru. Nahkoda baru OJK ke depan harus bebas dari konflik kepentingan, visioner, independen, serta memiliki kemampuan manajerial yang baik.

"Komisioner OJK harus berintegritas dan memiliki rekam jejak teruji. Yang bersangkutan juga harus paham seluk beluk industri jasa keuangan," ujar Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno saat dihubungi, di Jakarta, baru-baru ini.

Terpisah, Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Pansel harus secara jeli menggali dan menelisik rekam rejak dari setiap kandidat. Di samping juga harus menjaga independensi dan objektifitas dalam upaya menjaga pelaksanaan fungsi pengawasan, pengaturan serta penindakan ke depan.

"Kita tentu sangat berharap kandidat yang terpilih nantinya bebas kepentingan tertentu. Sehingga, mampu menahkodai OJK secara maksimal," tutur Puteri.

Menurut dia sesuai ketentuan pasal 22, yang mengatur hal-hal yang terlarang bagi anggota dewan komisioner, yang jika dilanggar bisa menjadi alasan untuk diberhentikan. "Salah satunya, terlarang untuk memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK. Dalam arti pada saat menjabat sebagai dewan komisioner," ujarnya.

Sebagi informasi, Pansel Calon Anggota DK OJK 2022 - 2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III dengan menetapkan 29 calon yang lolos ke tahap berikutnya. Jumlah tersebut berkurang empat orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang.

 

KEYWORD :

Komisioner OJK Bebas Konflik Kepentingan Komisi XI DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :