Jum'at, 26/04/2024 07:32 WIB

Rugikan Negara Rp202 Miliar, KPK Bidik Korporasi Proyek Fiktif Waskita Karya

Lembaga Antikorupsi juga tak segan untuk menjerat perusahaan negara tersebut sebagai tersangka korporasi jika alat bukti tercukupi. 

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengejar pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero). Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp202 miliar.

"Kita masih mengejar dulu tentang pengembalian hasil recovery, itu menjadi bahan diskusi di tingkat kami," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/3).

Lembaga Antikorupsi juga tak segan untuk menjerat perusahaan negara tersebut sebagai tersangka korporasi jika alat bukti tercukupi. Hal itu menjadi materi yang akan dibahas dalam rapat penindakan KPK.

"Apalagi ini kalau memang menyangkut BUMN nanti diskusi yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Karena pada prinsipnya ketika sebuah perusahaan dikorporasikan itu dendanya hanya maksimal 1 miliar," ujar Karyoto.

KPK sebelumnya telah menyetorkan Rp 3,8 miliar ke kas negara terkait perkara korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) ke kas negara. Uang tersebut merupakan uang denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Kewajiban Fathor untuk membayar denda dan uang pengganti dalam perkara itu merupakan perintah Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor:59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Dalam perjalanan kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 5 mantan petinggi PT Waskita Karya (persero) antara 4 sampai 7 tahun penjara.

Kelima mantan petinggi Waskita Karya itu, yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; mantan Kepala Divisi II, Fathor Rachman; mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Wakadiv Sipil, Fakih Usman; dan mantan Kabag Keuangan, Yuly Ariandi Siregar.

Para mantan petinggi PT Waskita Karya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi terkait proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar.

KPK memastikan bakal terus menagih denda dan pidana pengganti dari sejumlah mantan petinggi Waskita Karya lainnya yang menjadi terpidana perkara ini. Penagihan ini merupakan upaya KPK memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek fiktif di Waskita Karya.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Fiktif KPK Waskita Karya Kerugian Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :