Senin, 29/04/2024 05:37 WIB

PEMANGGILAN EKO PATRIO

Polri Dianggap Menistakan Hak Imunitas DPR

Polri dinilai telah menista atau merendahkan hak imunitas seorang anggota DPR yang melekat dan dilindungi Undang-Undang (UU).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahes

Jakarta - Polri dinilai telah menistakan atau merendahkan hak imunitas seorang anggota DPR yang melekat dan dilindungi Undang-Undang (UU). Hal itu terkait pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa mengatakan, pemanggian Eko sebagai anggota DPR sebagai bentuk arogan dan kesewenang-wenangan Polri dalam menagakkan hukum.

"Kita lihat juga siapa yang ngomong. Dalam konteks ini, anggota DPR kan punya hak imunitas. Eko Patrio punya hak imunitas. Tidak bisa polisi panggil seenaknya," kata Desmond, saat dihubungi, Jumat (16/12).

Kata Desmon, karena setiap anggota DPR memiliki hak imunitas yang melekat dan dilindungi oleh UU, maka ada prosedur yang mesti ditempuh aparat kepolisian untuk memanggil dewan.

Nah, dalam pemanggilan Eko Patrio, menurut Desmon, Polri sebagai aparat penegak hukum telah melanggar aturan yang berlaku. Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, pemanggilan anggota DPR harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Jadi enggak bisa anggota dewan dipanggil polisi tanpa mekanisme kedewanan. Dia itu punya perlindungan anggota dewan terhadap imunitasnya. Kalau ada Polisi panggil Eko langsung, menurut saya pihak Kepolisian tidak paham tata cara anggota dewan hari ini," tegas politikus Partai Gerindra itu.

KEYWORD :

Polri Panggil Eko Patrio Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :