Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka. (R
Jakarta - Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi, membuyarkan impiannya mengantongi fee proyek sekisar Rp15 miliar.
Pasalnya, dari Rp400 miliar untuk keseluruhan proyek terkait di Bakamla, ada nilai proyek monitoring satelit senilai Rp200 miliar. Dari nilai proyek Rp200 miliar itu, Edi dijanjikan 7,5 persen atau nantinya akan kantongi `upeti` kisaran Rp15 miliar bila proyek berhasil. Namun saat ditangkap KPK itu, ada uang Rp2 miliar yang diduga merupakan pemberian pertama. "Uang Rp2 miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/12)."Dari info yang kami dapat persetujuan commitment fee sekitar 7,5 persen dan sepertinya ini pemberian yang pertama kalau tidak salah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menambahkan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Kamla Eko Susilo Hadi KPK



























