Sabtu, 27/04/2024 18:32 WIB

KPK Panggil Pejabat PT Antam Terkait Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Karyoto mengatakan KPK terus mengusut keterlibatan tersangka dari unsur penyelenggara negara dalam kasus ini.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Ade Prasetyo.

Pejabat perusahaan plat merah itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loko Montrado tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/2).

Selain Ade Prasetyo, KPK juga memanggil satu saksi lainnya dari unsur swasta bernama Vhalenthio Chandra. Keterangan keduanya sangat dibutuhkan penyidik untuk membuat mengungkap kasus ini menjadi terang-benderang.

Diketahui, KPK masih menyelidiki dugaan rasuah kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017.

Kasus itu tetap diselidiki meski Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar tak lagi menjadi tersangka usai menang praperadilan.

"Tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, (27/1).

Karyoto mengatakan KPK terus mengusut keterlibatan tersangka dari unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi bakal mengusahakan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KEYWORD :

KPK PT Antam Aneka Tambang Korupsi Pengolahan Anoda Logam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :