Jum'at, 26/04/2024 11:44 WIB

Salinan UU IKN Nusantara Beredar: Tanpa Pilkada, Hanya Pemilu Nasional

Hanya Pilpres dan Pileg DPR dan DPD

IKN Nusantara (foto: ilustrasi rancangan)

Jakarta, Jurnas.com - Salinan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah meredar di ranah publik.

Regulasi itu salah satunya mengatur tentang proses pemilihan pemimpin IKN Nusantara yang ternyata tidak mengenal adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana berlaku untuk DKI Jakarta selama ini.

“Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional (tak ada Pilkada, red),” demikian isi Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana dikutip dari salinan UU IKN di Jakarta, Minggu (20/2/2022).

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama. UU IKN yang terdiri dari 11 bab dan 44 pasal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk Kepala dan Wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara itu ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan pada 15 Februari 2022. (Sekitar Maret 2022, red).

Terkait penyelenggaraan pemilu, dijelaskan dalam UU IKN Nusantara, yakni di Pasal 13 UU IKN bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum.

“Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD," demikian bunyi pasal tersebut.

UU IKN Nusantara juga mengatur secara lebih detail tentang DPRD sekitar perbatasan IKN Nusantara. Pada Pasal 13 ayat (2) UU IKN dinyatakan, akan terjadi perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara.

Penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dinyatakan pada Pasal 13 ayat (2) UU IKN.

Sedangkan, penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.

Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Maka UU IKN mengatur agar otorita tersebut memiliki kewenangan khusus.

 Pasal 12 UU IKN dijelaskan bahwa: Kekhususan sebagaimana dimaksud, termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan DPR.

KEYWORD :

Pilkada IKN Nusantara Presiden




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :